1.6. Kegunaan Penelitian
Kegunaan yang diharapkan dari hasil penelitian ini
adalah:
a. Kegunaan praktis
1) Bagi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran kepada
para Auditor, sehingga Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan dapat melakukan
pelatihan pendidikan secara berkelanjutan guna meningkatkan kompetensi Auditor
serta meninjau kebijakan-kebijakan agar lebih mempertahankan independensi Auditor.
2) Bagi pemerintah, khususnya diharapkan dapat memberikan gambaran tentang
independensi dan kompetensi Auditor Internal serta menjelaskan pengaruhnya
terhadap kualitas pelaksanaan audit.
b. Kegunaan Teoritis
1) Memberikan bukti empiris mengenai pengaruh independensi dan kompetensi
Auditor Internal terhadap kualitas pelaksanaan audit.
2) Sebagai bahan kajian lebih lanjut mengenai penelitian dan pengembangan
ilmu akutansi, khususnya bidang auditing, dalam kaitannya dengan independensi
dan kompetensi Auditor Internal terhadap kualitas pelaksanaan audit.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA, KERANGKA PEMIKIRAN DAN HIPOTESIS
2.1 Kajian Pustaka
2.1.1. Pengertian Auditing
Arens & Loebbecke (2000;2), menyatakan
bahwa:
“Auditing is the accumulation and
evaluation of evidence about information to determine and report on the degree
of correspondence between the information and established criteria. Auditing
should be done by a competent, independent person”.
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian
bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi
yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi tersebut dengan kriteria-kriteria yang telah
ditetapkan. Auditing harus dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Untuk melaksanakan audit, diperlukan informasi yang
dapat diverifikasi dan sejumlah standard (criteria) yang digunakan sebagai
pegangan dalam pengevaluasian informasi tersebut. Informasi harus dapat diukur
agar dapat diverifikasi. Informasi memiliki berbagai bentuk, sedangkan kriteria
untuk mengevaluasi informasi kuantitatif cukup beragam dan audit perlu
dilakukan oleh orang yang kompeten.
Seorang auditor internal harus memiliki kemampuan
pemahaman akan kriteria yang digunakan, serta mampu menentukan jumlah bukti
yang diperlukan untuk mendukung kesimpulan yang diambilnya. Auditor harus
mempunyai sikap mental yang independen (independent mental attitude).
Sekalipun ia ahli, apabila tidak mempunyai sikap independen dalam mengumpulkan
informasi akan menjadi tidak berguna, sebab informasi yang digunakan untuk
pengambilan keputusan menjadi bias.
Penyusunan laporan audit merupakan alat untuk
menyampaikan informasi kepada para pemakai laporan tersebut. Pada hakekatnya
laporan tersebut harus mampu memberikan informasi mengenai kesesuaian
informasi-informasi yang diperiksa dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Menurut Arens & Loebbecke (2004:4), ada 3 (tiga)
jenis laporan keuangan, yaitu:
1. Financial
Statement Audit.
2. Operational
Audit.
3. Compliance
Audit.
Uraian di atas adalah:
1. Audit
Laporan Keuangan bertujuan menentukan apakah laporan keuangan telah disajikan
sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2. Audit
Operasional bertujuan untuk menilai efisiensi dan efektifitas kegiatan
organisasi.
3. Audit
Ketaatan bertujuan untuk mempertimbangkan ketaatan klien dalam mengikuti
prosedur atau aturan yang telah ditetapkan oleh pihak yang memiliki otoritas.
2.1.2. Audit Internal
2.1.2.1 Pengertian Audit Internal
Audit internal merupakan bagian dari suatu organisasi
yang integral, yang menjalankan fungsinya berdasarkan kebijakan yang telah
ditetapkan dan memiliki peran yang sangat besar dalam memberikan kontribusi
kepada pihak manajemen organisasi dan pemeriksa ekstern.
Menurut Internal Standards for The Professional
Practice of Internal Auditing (2004:29), bahwa:
“Internal auditing is an independent,
objective assurance and consulting activity designed to add value and improve
an organization’s operations. It helps an organization accomplish its
objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and
improve the effectiveness of risk management, control and governance processes.
Konsep definisi baru tersebut menekankan bahwa audit
internal adalah kegiatan assurance and consultingyang
independen dan objektif, yang dirancang untuk memberi nilai tambah serta
meningkatkan kegiatan operasi perusahaan. Audit internal membantu perusahaan mencapai
tujuannya, melalui suatu pendekatan yang sistematis dan teratur dengan
mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian dan
pengaturan.
Oleh karenanya audit internal disamping memberikan
layanan utama dalam bidang audit, seringkali memberikan layanan tambahan yang
berkaitan dengan audit, antara lain mendidik para manager dalam pengelolaan dan
pengendalian kinerja, mengelola hubungan dengan para auditor. Pemahaman yang
lebih baik akan audit internal, adalah dengan mengerti bahwa audit internal
merupakan suatu pengendalian perusahaan yang berfungsi mengukur dan
mengevaluasi efektivitas pengendalian lain yang ada dalam perusahaan.
Pengendalian lain yang dimaksud disini adalah pengendalian manajemen yang
dilakukan manajemen perusahaan untuk menjamin bahwa tujuan perusahaan tercapai.
Berikut ini dikemukakan pendapat beberapa pakar
mengenai pengertian audit internal, sebagai berikut:
Pickert dan Spencer (2000:10) yang menyatakan bahwa :
“Internal auditing is an independent
appraisal function established within an organization as a service to the
organization. The objective of internal auditing is to assets members of
organization and on the board, in the effective discharge of their
responsibilities. To this end it furnishes them with analysis, appraisals,
recommendations, counsel, and information concerning the activate reviewed”.
Audit internal menurut Sacramento Valley Farm Credit,
ACA (2004:3), menyatakan bahwa:
“Internal Audit is a management control,
which operates by evaluating the measures implemented to achieve the following
objectives :
1. Activities are conducted in a controlled and efficient
manner and achieve result consistent with planned objectives and goals;
2. Information used for measuring performance and managing
risks, as well as for preparing financial statement is reliable and has
integrity;
3. Procedures designed to ensure compliance with legal,
regulatory and professional requirements, management instructions and implied
intention are properly applied;
4. Decision made, by those authorized, are based on
adequate and sound information;
5. Transaction, income, expenditures, liabilities and
assets are completely recorded;
6. Assets are safeguarded; and
7. Operational activities and the use of resources maximize
safety, economy, efficiency and effectiveness.
Hampir semua definisi mengenai auditor internal
memiliki satu kesamaan, yaitu auditor internal sebagai pelayanan independen
yang membantu pencapaian tujuan perusahaan dengan cara mengevaluasi pengendalian
manajemen dan mereviu informasi, yang bekerja secara bebas tanpa diinterfensi
pihak-pihak yang berkepentingan, memperoleh jaminan/kepastian wewenang dan
tanggung jawab melalui formalisasi kebijakan dan prosedur audit, serta memiliki
akses yang memadai terhadap fasilitas, catatan dan personil, agar auditor dapat
memberikan penilaian yang tidak bias dan menyampaikan rekomendasi yang memiliki
nilai tambah bagi perusahaan. Selain itu, auditor internal juga dapat
memberikan secara langsung dukungan kepada manager selama pekerjaan audit
dilaksanakan, serta pada saat penyelesaian laporan dan ditindaklanjutinya hasil
audit.
2.1.2.2. Fungsi Audit Internal
Fungsi audit internal adalah memberikan jasa assurance
and consulting secara objective and independent,
yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasi perusahaan
(Internal Standards for The Professional Practice of Internal Auditing, 2004:29).
Fungsi audit juga lebih metekankan pada operasi dan proses kegiatan dari pada
administrasi dan pegawai perusahaan.
Fungsi audit internal menurut Sawyer (2003:297),
adalah:
“a functional audit is one that follows
a process from beginning to end, crossing organizational lines. Functional
audits tend to concentrate more on operations and processes than on administration
and people. They seek to determine how well all the organizations concerned
with a function will interface and cooperate”.
Sacramento Valley Farm, ACA (2004:4) mendefinisikan
pula fungsi audit internal sebagai berikut:
“The Internal Audit Function is an
independent and objective audit and review function designed to seek out
challenges facing entity by providing Internal Audit Service (risk assessment,
direct audits, self assessment, investigations, internal control consultation,
etc)”.
Dalam hubungannya dengan Fraud Administrative Affairs
Internal Audit dalam Internal Audit Function (2005:7), disebutkan bahwa:
“Deterrence of fraud is the
responsibility of management. The Internal Audit Function is responsible for
examining and evaluating the adequacy and the effectiveness of action taken by
management to fulfill this obligation”.
Dari pernyataan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa
yang bertanggung jawab mencegah fraud adalah manajemen. Fungsi
Audit Internal hanya bertanggung jawab terhadap pengujian dan evalusi dan
efektifitas tindakan yang diambil oleh manajemen dalam memenuhi
tanggungjawabnya.
Audit internal melaporkan kepada pimpinan yang
memberikannya kewenangan dan secara administratif melapor kepada pimpinan
manajemen dan direktur utama. Pada prinsipnya pimpinan audit internal memiliki
kewajiban pelaporan yaitu (a) pelaporan fungsional (functional reporting)
dan (b) pelaporan administratif (administrative reporting). Berikut
penjelasannya:
a. Pelaporan
Fungsional (Functional Reporting) adalah kewajiban pelaporan kepada
siapa audit internal mendapatkan kewenangannya. Konsorsium Organisasi Profesi
Audit Internal berpendapat bahwa pimpinan fungsi audit internal secara
fungsional agar melapor kepada Pimpinan Organisasi, Dewan Direksi, Komite Audit,
dan otoritas lainnya yang merupakan sumber yang berkaitan dengan pemberian
wewenang.
b. Pelaporan
Administratif (Administrative Reporting) adalah hubungan pelaporan
kepada siapa fungsi audit internal mendapatkan dukungan administrative untuk
menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
Masalah pelaporan sangat berpengaruh terhadap
independensi serta efektifitas operasi fungsi auditor internal. Oleh karenanya,
auditor internal perlu merevieu secara serius system pelaporan tersebut.
Board of Governors of the Federal Reserve System (2003:1),
menyatakan bahwa:
“Effective internal control is a
foundation for the save and sound operation of a financial institution. The
board of director and senior management of an institution are responsible for
ensuring that the system of internal control operates effectively. Their
responsibility cannot be delegated to others within the institution or to
outside parties. An important element in assessing the effectiveness of the
internal control system is an internal audit function”.
Berdasarkan uraian di atas, tanggung jawab auditor
internal dalam perusahaan harus dinyatakan secara tegas melalui kebijakan
manajemen. Fungsi audit lebih ditekankan terhadap kegiatan operasional dan
menilai kebijaksanaan, rencana-rencana, prosedur-prosedur dan catatan-catatan.
Dengan tanggung jawab dan wewenang yang diberikan kepada auditor internal, maka
auditor internal dapat melakukan tugas serta fungsinya dalam rangka untuk
menilai dan menelaah atau mempelajari semua kegiatan audit.
Disamping itu peranan auditor internal sangat penting
dalam perusahaan, karena melalui audit ini pimpinan mendapat informasi tentang
hal-hal yang perlu dicegah maupun diperbaiki. Namun fungsi yang sangat menonjol
dari audit internal adalah sebagai alat bantu di dalam menunjang pelaksanaan
fungsi pengendalian bagi manajemen.
2.1.2.3. Independensi Auditor Internal
Independensi adalah sesuatu yang sangat mendasar bagi
efektifitas audit internal. Saat seseorang memulai karirnya sebagai auditor,
biasanya independensi didefinisikan sebagai kebebasan yang melekat pada
dirinya, lingkup yang tak terbatas, kewenangan untuk memeriksa apapun dan
kapanpun, kebebasan untuk menyatakan sesuatu seperti apa adanya sesuai dengan
data yang diperolehnya dengan dukungan penuh dari atasan. Namun pada
kenyataannya, terlebih sebagai auditor internal, sesungguhnya ia harus
menghadapi suasana yang kurang kondusif dan berbagai macam hambatan dalam
pelaksaaan kegiatan auditnya. Independensi yang dimiliki auditor internal
berbeda dengan auditor ekternal, yang dalam beberapa literatur bahkan disebut
sebagai auditor yang independen.
Menurut The Institute of Internal Auditors, yang
dikutif oleh Moeller (2004:169), adalah sebagai berikut:
“Independence is the freedom from
significant conflicts of interest that threaten objectivity such threats to
objectivity must be managed at the individual auditor level, the engagement
level, and organizational level”.